Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pekon Penengahan melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan September hari Kamis, 25 September 2025.